Bidang Distribusi Pangan
Hj. Odawati, SH, M.Si
Kepala Bidang Distribusi pangan
Muh. Jufri, STP
Kepala Seksi Distribusi Pangan
Ir. H. Sofyan Latif
Kepala Seksi Harga Pangan
Bidang Distribusi Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan kebijakan, perumusan dan penyusunan program dan rencana, melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan serta evaluasi di Bidang Distribusi Pangan.
** Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
- Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi di bidang distribusi pangan, harga dan cadangan pangan;
- menyiapkan dan melaksanakan penyusunan rumusan kajian/kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga dan cadangan pangan;
- Melaksanakan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga dan cadangan pangan;
- Memberikan Pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga dan cadangan pangan;
- Menyiapkan dan melaksanakan pemantapan program dan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga dan cadangan pangan;
- Melaksanakan kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga dan cadangan pangan;
- Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
- Menyiapkan bahan rumusan kebijakan harga minimum pangan lokal yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Menyediakan data informasi pasokan dan harga pangan serta pengembangan jaringan distribusi;
- Menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan cadangan pangan pemerintah kabupaten;
- Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan program, koordinasi, pengaturan, pengendalian dan evaluasi di bidang distribusi pangan, harga dan cadangan pangan;
- Melaksanakan sosialisasi, pembinaan/bimbingan teknis pada aparat dan pelaku Distribusi pangan.
- Melaksanakan pengembangan jaringan pangan berkaitan bidang distribusi pangan melalui pertemuan/kontak bisnis, promosi/pameran, studi banding dan lainnya;
- Melaksanakan fungsi dan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.