Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pangkep Nomor 55 Tahun 2016, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Ketahanan Pangan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Ketahanan Pangan.
- Memberikan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Ketahanan Pangan.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Ketahanan Pangan.
- Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.